"Tersangka membuat SIM palsu ini pada 2017 lalu. Polisi pun menjerat tersangka dengan pasal tambahan terkait pemalsuan dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata dia, Senin (24/1/2022).
Penjelasan KNKT perihal kecelakaan maut Rapak
Penjelasan datang dari Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait kecelakaan maut Rapak Balikpapan.
KNKT mengungkap dugaan pelanggaran yang berbuntut kecelakaan dengan total 4 korban jiwa pada Jumat (21/1/2022) lalu itu.
Salah satunya adalah truk tronton yang menambah panjang sumbu roda hingga 20-25 cm.
"Axel atau sumbu rodanya juga ditambah satu, sehingga menjadi 3 sumbu roda," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubda Kemenhub) Budi Setiyadi di Balikpapan, Minggu (23/1) dikutip dari Antara.
Truk juga menggunakan sistem rem Air Over Hydraulic (AOH) atau sistem rem dengan penggunaan angin dan minyak rem sekaligus.