Hukum

Jelang Sidang Perdana, Nadiem Makarim Kembali Dibantarkan ke RS

POJOKNEGERI.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali dibantarkan dari masa penahanannya oleh Kejaksaan Agung. 

Penangguhan ini sejak Senin (8/12) malam karena alasan kesehatan. Nadiem saat ini menjalani pearawatan di sebuah rumah sakit di Jakarta dengan pengawasan ketat dari aparat kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan kabar tersebut.

“Yang bersangkutan dibantar di rumah sakit karena sakit dan perlu perawatan,” ujarnya di Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan bahwa meski berada di rumah sakit, Nadiem tetap dalam penjagaan oleh petugas dari Kejaksaan Agung. Namun, Anang tidak merinci penyakit yang mantan menteri tersebut derita.

“Dijaga petugas dari Kejaksaan,” ujarnya.

Mertua Nadiem, Sania Makki, sebelumnya mengatakan bahwa menantunya itu menjalani operasi fistula perianal.

Ini bukan kali pertama Nadiem di bantarkan karena alasan medis.

Pada September 2025, ia sempat menjalani operasi fistula perianal di rumah sakit, sebagaimana mertuanya, Sania Makki ungkapkan

Kondisi kesehatan yang berulang kali menjadi alasan pembantaran menimbulkan sorotan publik, terutama karena bertepatan dengan proses hukum yang sedang berjalan.

Nadiem Makarim menjadi tersangka pada September 2025 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Proyek ini merugikan keuangan negara hingga Rp1,9 triliun.

Program pendidikan saat Nadiem menjabat menteri bertujuan menyediakan perangkat teknologi bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. 

Namun, Kejaksaan Agung menduga adanya praktik korupsi dalam proses pengadaan, termasuk penggelembungan harga dan penyalahgunaan wewenang.

Jadwal Sidang Perdana

Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dkk segera di gelar. Jaksa akan membacakan surat dakwaan terhadap Nadiem dkk dalam sidang pekan depan.

“Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan Terdakwa Nadiem Makarim dkk, yaitu pada Selasa 16 Desember 2025,” kata Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat M Firman Akbar kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

Adapun susunan majelis yang akan mengadili perkara ini yaitu hakim ketua Purwanto S Abdullah dengan anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos dan Andi Saputra. Empat terdakwa yang akan menjalani sidang pekan depan yaitu:

1. Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim
2. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
3. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)

Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim tetap berlanjut setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang Nadiem ajukan

Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang oleh Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.

Kejagung mengungkapkan Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun selama periode 2019-2022.

Pengadaan laptop ini menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp2,1 triliun. Angka itu diperoleh dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730.

(*)

Back to top button