Khusus untuk Kepala BIN diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan BIN.
Kepala BIN menetapkan kelas jabatan di lingkungan masing-masing dan memperoleh tunjangan kinerja yang berbeda-beda.
Terdapat 17 tingkatan kelas jabatan. Di Perpres itu tidaklah merinci besaran gaji yang diterima, namun hanya menjabarkan tunjangan kinerja saja.
Rician detailnya sebagai berikut:
Kelas Jabatan 1 : Rp2.531.250
Kelas Jabatan 2 : Rp2.708.250
Kelas Jabatan 3 : Rp2.898.000
Kelas Jabatan 4 : Rp2.985.000
Kelas Jabatan 5 : Rp3.134.250
Kelas Jabatan 6 : Rp3.510.400
Kelas Jabatan 7 : Rp3.915.950
Kelas Jabatan 8 : Rp4.595.150
Kelas Jabatan 9 : Rp5.079.200