POJOKNEGERI.com – Pemerintah memperluas kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu.
Kebijakan yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027 itu tidak hanya menyasar tenaga pendidik, tetapi juga mencakup sejumlah profesi lain di lingkungan pemerintahan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan keputusan tersebut setelah mengikuti rapat finalisasi pembahasan persoalan kepegawaian bersama DPR RI dan sejumlah menteri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11).
“Sebagaimana waktu lalu kami sudah pernah menyampaikan bahwa pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan pengangkatan saudara-saudara kita yang pegawai dengan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu,” kata Prasetyo di hadapan wartawan, Jumat (6/11).
Menurut Prasetyo, pemerintah sebelumnya merancang kebijakan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu secara terbatas untuk tenaga pendidikan atau guru. Namun, hasil perhitungan dan pembahasan lanjutan membuat pemerintah memperluas cakupan kebijakan tersebut.
Enam Kelompok Profesi Masuk Skema Pengangkatan
Pemerintah kini memasukkan sejumlah profesi lain dalam rencana peningkatan status kepegawaian tersebut. Selain guru, kebijakan ini menyasar dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan, serta tenaga teknis dan pelayanan.
Prasetyo menegaskan, pemerintah akan meningkatkan status pegawai dari paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu untuk kelompok profesi tersebut.
“Kemudian Satpol PP, kemudian tenaga kesehatan atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis atau tenaga pelayanan ya, atau tenaga pelaksana lain. Nah itu secara apa namanya, status akan ditingkatkan dari paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu,” ucap Prasetyo.
Perluasan sasaran ini menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah tidak hanya berfokus pada sektor pendidikan, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan tenaga pelayanan publik di berbagai bidang.
Berlaku 1 Januari 2027 Tanpa Tes untuk Guru
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti juga menyampaikan rencana peningkatan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada akhir September 2026.
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pengangkatan guru dalam skema tersebut tidak memerlukan tes ulang. Pemerintah juga telah meminta pemerintah daerah melakukan pendataan sebagai bagian dari persiapan perubahan status kepegawaian.
“Kalau yang paruh waktu penuh waktu tanpa tes. Jadi sekarang sudah ada pendataan yang kami minta kepada pemerintah daerah sekarang ini untuk nanti per 1 Januari 2027 status mereka sudah berubah,” kata Mu’ti usai rapat di Komisi X DPR, Senin (21/7).
Dengan target pemberlakuan pada 1 Januari 2027, pemerintah dan pemerintah daerah perlu menyiapkan proses administrasi serta pendataan pegawai yang masuk dalam kebijakan tersebut. Meski demikian, rincian teknis pelaksanaan untuk seluruh kelompok profesi masih perlu menunggu penjelasan resmi pemerintah.
(*)




