POJOKNEGERI.com – Muhammadiyah mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut tuntas berbagai dugaan pelanggaran yang menyebabkan atau memperparah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di Sumatera dan Kalimantan.
Organisasi Islam tersebut meminta penegakan hukum menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab, mulai dari pelaku perorangan dan korporasi hingga pihak yang diduga melindungi pelanggaran.
Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir menegaskan, aparat harus menindak setiap pelanggaran tanpa membedakan kedudukan, jabatan, maupun kekuatan ekonomi pihak yang terlibat.
“Menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus menjangkau pelaku perorangan, korporasi, pihak yang menyuruh atau memperoleh keuntungan, serta siapa pun yang terbukti melindungi atau menghalangi penindakan,” kata Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir dalam keterangannya, Rabu (21/10).
Haedar juga meminta aparat memeriksa secara independen setiap dugaan keterlibatan pejabat, aparat keamanan, maupun penegak hukum. Menurutnya, proses pemeriksaan harus berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kekuasaan, jabatan, dan kekuatan modal tidak boleh menjadi pelindung sekaligus penghalang dari pertanggungjawaban hukum,” katanya.
Karhutla Ganggu Kesehatan, Pendidikan, dan Penghidupan Warga
Muhammadiyah menyampaikan keprihatinan mendalam atas kebakaran hutan dan lahan yang melanda sejumlah wilayah, khususnya di Sumatera dan Kalimantan. Organisasi tersebut menilai karhutla bukan sekadar persoalan kerusakan lingkungan, tetapi juga menimbulkan dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
“Selain kerusakan lingkungan yang sangat parah, dampak karhutla tersebut langsung menimbulkan masalah serius bagi masyarakat seperti terganggunya kesehatan penduduk dan kegiatan pendidikan, hilangnya sumber penghidupan, serta citra negatif Indonesia di mata dunia, khususnya negeri tetangga,” kata Haedar.
Muhammadiyah memandang perlindungan lingkungan sebagai bagian dari ajaran Islam yang menempatkan manusia sebagai pemegang amanah untuk menjaga bumi. Karena itu, pengelolaan sumber daya alam harus mengutamakan keselamatan manusia, kelestarian lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat.
“Tuhan memberi amanat kepada manusia untuk membangun tetapi dilarang berbuat kerusakan. Kewajiban manusia yang diajarkan Islam ialah melindungi jiwa, menjaga generasi mendatang, memelihara alam, dan mencegah kemudaratan. Pengelolaan kekayaan alam harus menghadirkan kemaslahatan dan keadilan bagi seluruh rakyat,” katanya.
Muhammadiyah Soroti Pengawasan dan Tata Kelola Lahan
Haedar menjelaskan, karhutla di Indonesia memiliki persoalan kompleks yang berkaitan dengan kondisi alam, aktivitas manusia, serta tata kelola sumber daya alam. Menurutnya, faktor cuaca yang meningkatkan risiko kebakaran tidak boleh menghapus tanggung jawab pihak-pihak yang berkewajiban mencegah dan menangani bencana tersebut.
“Haedar menambahkan, Karhutla yang terjadi di Indonesia memang kompleks dari hulu sampai hilir, yang relasinya terkait antara lain dengan kondisi alam, aktivitas manusia, tata kelola sumber daya alam, dan aspek lainnya. “Kondisi cuaca yang meningkatkan kerentanan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tanggung jawab pencegahan dan langkah tindakan,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah dan aparat memeriksa secara serius praktik pembakaran, kelalaian dalam pengelolaan lahan, lemahnya pengawasan, serta dugaan pelanggaran dan pembiaran.
“Berulangnya karhutla menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan pelaksanaannya, disertai pertanggungjawaban yang jelas. Sedangkan keselamatan rakyat dan keberlanjutan kehidupan wajib didahulukan di atas kepentingan ekonomi, politik, maupun keuntungan kelompok tertentu,” katanya.
Muhammadiyah menilai kejadian karhutla yang terus berulang perlu mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan hutan dan lahan. Pemerintah juga perlu memastikan setiap pihak menjalankan tanggung jawab pencegahan serta memulihkan kerusakan yang timbul.
Pemerintah Diminta Kerahkan Seluruh Kemampuan Lindungi Warga
Muhammadiyah meminta pemerintah pusat dan daerah menjadikan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama dalam penanganan karhutla. Organisasi tersebut mengapresiasi langkah yang telah berjalan, tetapi meminta pemerintah meningkatkan koordinasi dan memperkuat tindakan di lapangan.
“Dengan menghargai langkah yang telah dilakukan, Muhammadiyah meminta kepada pemerintah pusat dan daerah secara bersungguh-sungguh mengerahkan seluruh kemampuan secara optimal, sigap, masif, dan terkoordinasi tingkat tinggi untuk mengatasi karhutla serta melindungi masyarakat dari dampaknya sebagai prioritas utama,” kata Haedar.
Muhammadiyah juga mendorong pemerintah membenahi tata kelola hutan, lahan, dan sumber daya alam melalui kebijakan strategis yang berorientasi pada kepentingan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.
Haedar menyinggung tekad politik Presiden Prabowo Subianto dalam mengatur pengelolaan sumber daya alam berdasarkan konstitusi. Ia berharap tekad tersebut diwujudkan melalui pembenahan mendasar terhadap kebijakan pengelolaan kekayaan alam.
“Presiden Prabowo Subianto memiliki tekad politik yang kuat untuk mengatur pengelolaan sumberdaya alam berbasis konstitusi khususnya pasal 30 UUD 1945. Karenanya kami berharap pemerintah melakukan kebijakan strategis dan pembenahan mendasar atas kebijakan pengelolaan hutan, lahan, dan kekayaan alam dengan berorientasi pada sebesar-besarnya kepentingan rakyat serta keberlanjutan lingkungan,” ujar Haedar.
Kepala Daerah Harus Selaraskan Pencegahan hingga Pemulihan
Selain pemerintah pusat, Muhammadiyah meminta gubernur, bupati, wali kota, camat, hingga kepala desa dan lurah di wilayah terdampak maupun rawan karhutla untuk memperkuat langkah pencegahan, penanganan, dan pemulihan.
Haedar secara khusus menyoroti wilayah Sumatera dan Kalimantan yang menghadapi ancaman karhutla. Ia meminta seluruh jajaran pemerintahan menjalankan kebijakan secara konsisten dan menyelaraskan tindakan di daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Kebijakan pemerintah pusat dan daerah mesti selaras dan tidak boleh bertentangan satu sama lain dalam penanggulangan karhutla,” ujar Haedar.
Muhammadiyah menegaskan, pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha harus membuktikan komitmen mereka melalui tindakan nyata. Penegakan hukum, perlindungan masyarakat, pemulihan lingkungan, dan pencegahan kebakaran harus berjalan beriringan agar karhutla tidak terus berulang.
“Kesungguhan pemerintah, aparat, dunia usaha harus dibuktikan melalui tindakan nyata agar masyarakat terlindungi, pelanggaran ditindak, kerusakan dipulihkan, dan kebakaran dicegah agar tidak terus berulang,” kata Haedar.
(*)




