Ditelusuri, klaim yang ada pada video dibagikan pengguna Facebook dengan nama akun Perspektif itu, sama sekali tidak benar.
Isi dalam video tidak membahas seperti yang ditampilkan dalam thumbnail dan judul video.
Tak ada pembakaran mobil hakim serta penyegelan PN Jakarta Pusat.
Isi video yang diunggah akun Facebook tersebut hanya menayangkan cuplikan video yang identik dengan video yang diunggah kanal YouTube Rocky Gerung Official berjudul "LAWAN! PUTUSAN HAKIM JAKPUS BAGIAN DARI SKENARIO BESAR TUNDA PEMILU". Video itu dipublikasikan pada 3 Maret 2023.
Kemudian, suara narator dalam video hanya membacakan berita dari kompas.com yang dipublikasikan pada 2 Maret 2023 berjudul "Profil Partai Prima yang Sebabkan Pemilu Diputuskan Ditunda, Pernah Bikin Ricuh di Gedung KPU".
Dari penjelasan dan penelusuran di atas, video yang menampilkan narasi mobil hakim ludes dibakar massa serta PN Jakarta Pusat disegel pendemo karena menunda Pemilu termasuk kategori hoaks.
(redaksi)