Ada yang menarik dari pengamatan George Kuahaty, Direktur Lembaga Riset dan Penelitian Indonesia (Rispenindo).
Secara terang-terangan ia menyarankan kepada pemerintah untuk sementara menyetop ekspor CPO. Pelarangan ekspor CPO tersebut dimaksudkan agar stok kebutuhan nasional terhadap minyak goreng dapat dikendalikan.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan bisa mencabut terlebih dulu Permendag No. 2 Tahun 2002, dimana di dalamnya tidak melarang ekspor CPO. Permendag yang dimaksudkan katanya untuk pengendalian melalui prosedur pencatatan ekspor, ternyata tidak berjalan dengan baik. Dan Permendag itu untuk menangani krisis minyak goreng, ternyata tidak.
Menurut George, kondisi ini berbeda ketika Indonesia mengalami krisis batubara, pemerintah berani mengambil langkah mengeluarkan larangan ekspor selama sebulan, sampai akhir Januari 2022. Kebijakan layaknya pelarangan ekspor batubara itu, sebenarnya bisa dipakai juga dalam menangani kelangkaan minyak goreng.
“Program Biodiesel B-20, B-30, B-40 sebagaimana dikemukakan banyak pengamat sebagai penyebab kelangkaan minyak goreng, tidak beralasan. Apakah alokasi CPO yang diperuntukkan bagi minyak goreng kemudian dikorbankan, hanya karena nafsu ingin mendapat keuntungan besar dari ekspor?”
“Baik batubara maupun minyak goreng, sama-sama kaitannya dengan hajat hidup orang banyak, tetapi dalam penanganan krisisnya beda. Batubara pernah dilarang ekspor selama sebulan, sementara untuk CPO tidak.”
Ditulis oleh Sonny Majid, Pembelajar dari Lingkar Kaji Isu-Isu Strategis
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)