Hal itu setelah sebelelumnya, proyek pembangunan mini soccer dihentikan sementara oleh Pemkot Samarinda, lantaran belum memiliki izin.
"Penyewa itu kami minta agar segera melengkapi semua syarat-syaratnya. Itu izinnya belum lengkap, jadi oleh Bapak Wali Kota Samarinda, ditahan dulu kan," kata Fahmi Prima Laksana, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Selasa (10/1/2023).
Hasil mediasi Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda, pihak penyewa diberi waktu 20 hari untuk melengkapi seluruh persyaratan.
Setelah syarat lengkap, pembangunan bisa dilanjutkan.
"Melengkapi izinnya baru pembangunan dilanjutkan. Syarat PBG yang belum, dan IMB dulu lah. 20 hari untuk melengkapi dokumen persyaratan itu," ungkapnya.
Fahmi menegaskan lahan eks lapangan sepak bola Vorvo, berlaih menjadi lapangan mini soccer, melalui sistem sewa pihak ketiga.
(redaksi)