"Saat mediasi hadir kedua belah pihak baik dari DLHK Kukar dan pihak Pondok Pesantren Az Zahra. Jadwal mediasi tahap kedua di tanggal 27 Januari 2022," paparnya.
Sementara itu, Andi Purnama, Pengurus Pondok Pesantren Az-Zahra, menyampaikan pihaknya meminta agar DLHK Kukar membuka beberapa dokumen terkait aktivitas tambang yang berdekatan dengan lingkungan pondok.
Beberapa dokumen yang diminta, di antaranya informasi terkait uji kualitas debu di sekitar Pesantren Az-Zahra, yang terletak di Desa Jembayan, Kukar.
Pihak penggungat juga meminta DLHK Kukar untuk memberikan data uji kebisingan berada di sekitar Pesantren Az-Zahra. Selain itu dokumen terkait kepemilikan aktivitas tiga conveyor yang berada di sekitar pondok.
"Hasil mediasi pertama oleh KI Kaltim, tiga permohonan yang kami minta ke DLHK Kukar, mereka akan penuhi di 14 hari kerja," ungkap Andi Purnama, dihubungi di hari yang sama.
Nantinya seluruh dokumen data yang diminta tergugat akan dipenuhi hingga batas 27 Januari 2022.
"Mereka akan menyiapkan dokumen yang kami minta di tanggal 27 Januari nanti, di agenda mediasi kedua," lanjutnya.