IMG-LOGO
Home Nasional Menteri HAM Natalius Pigai Usulkan Pembentukan UU Kebebasan Beragama
nasional | umum

Menteri HAM Natalius Pigai Usulkan Pembentukan UU Kebebasan Beragama

Hasa - 12 Maret 2025 13:17 WITA
IMG
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai (Foto: HO)

POJOKNGERI.COM - Pemerintah mengusulkan pembentukan Undang-Undang kebebasan beragama untuk tangani diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

 Usulan ini datang dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) yang saat ini dipimpin Natalius Pigai.

Menteri HAM, Natalius Pigai, menjelaskan bahwa UU Kebebasan Beragama diperlukan untuk menanggulangi ketidakadilan dalam menjalankan agama. Dalam hal ini diskriminasi terhadap kelompok beragama minoritas atau di luar agama resmi yang diakui negara.

"Undang-Undang Kebebasan Beragama, bukan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. Kenapa? Kalau Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama itu seakan-akan kita menerima fakta adanya pengekangan kebebasan beragama," kata Natalius Pigai, dilansir Antara, Rabu (12/3/2025).

Pigai menekankan bahwa negara tidak boleh membenarkan ketidakadilan terkait kebebasan beragama, dan oleh karena itu, UU Kebebasan Beragama lebih tepat dibandingkan dengan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama.

Hal itu karena menurutnya negara tidak boleh menjustifikasi adanya ketidakadilan dalam beragama.

"Ada undang-undang memproteksi, itu tidak boleh. Oleh karena itu, posisi kami adalah menginginkan Undang-Undang Kebebasan Beragama sehingga siapa pun anak bangsa bisa beragama," tutur Pigai.

Lebih lanjut, Pigai menambahkan, usulan pembentukan UU tersebut masih dapat diperdebatkan karena baru sebatas wacana.

"Silakan bila ada yang mau protes, tidak apa-apa. Ada yang tidak protes, tidak apa-apa. Kan boleh dong namanya juga demokrasi," pungkasnya.

(*)

Berita terkait