IMG-LOGO
Home Nasional Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Komisi III DPR Desak Polri Pecat Kapolres Ngada
nasional | umum

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Komisi III DPR Desak Polri Pecat Kapolres Ngada

Hasa - 12 Maret 2025 15:45 WITA
IMG
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman

POJOKNEGERI.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman memberikan sorotan tajam terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Kapolres Ngada nonaktif Fajar Widyadharma Lukman.

Ia mendesak Mabes Polri untuk langsung memecat Kapolres Ngada nonaktif Fajar Widyadharma Lukman

"Kalau begitu ya diberhentikan lah, Mabes polri segera berhentikan. Jangan lagi anggota seperti itu. Mabes Polri harus pecat saja itu," katanya saat dihubungi dari Kupang, Selasa (11/3) siang.

Selain pemecatan, Benny juga mendesak agar Mabes Polri memproses secara hukum terhadap pelaku yang sudah membuat malu institusi Polri.

"Perlu Mabes Polri juga periksa yang bersangkutan, jangan-jangan jaringan penggunaan narkobanya," ujar dia.

Hal ini juga, ujar dia, untuk menyelidiki modus operandinya, karena menurut dia peredaran narkoba itu juga melibatkan anggota-anggota Polri juga.

Terkait masih tertutupnya Polri terkait kasus itu, dia meminta agar Mabes Polri harus segera mengungkap kasus tersebut ke publik serta menjelaskan sejelas-jelasnya kepada masyarakat.

"Siapapun itu yang melakukan pelanggaran seperti itu harus dipecat," tambah dia.

Dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terjadi pada tanggal 11 Juni 2025 di salah satu kamar hotel di Kota Kupang yang dipesan oleh AKBP. Fajar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima dari Australian Federal Police (AFP) kepada Divisi Hubinter Mabes Polri yang menemukan adanya video pencabulan yang dilakukan AKBP Fajar yang diunggah ke salah satu situs porno asing.

Dari laporan tersebut, Polda NTT kemudian melakukan penyelidikan, yang hasilnya mengarah pada AKBP Fajar.

Fajar kemudian ditangkap tim gabungan Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada Kamis (20/2) lalu.

Namun hingga saat ini AKBP Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi mengungkapkan alasan AKBP Fajar Widyadhamar Lukman belum ditetapkan tersangka.

"Jadi perkara ini sudah tahap sidik namun belum ditetapkan tersangka, belum penetapan tersangka," kata Patar.

Dia menyampaikan kasus kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan sejak tanggal 4 Maret 2025 dan sudah sembilan saksi yang diperiksa.

"Kita tingkatkan dengan laporan polisi model A pada tanggal 3 Maret 2025 kemudian kita melakukan serangkaian penyelidikan dan diyakini ada satu peristiwa pidana disitu sehingga kami melakukan gelar (perkara) dan naik sidik pada tanggal 4 Maret 2024," kata Patar.

Menurut Patar, status tersangka belum diterapkan karena pada 24 Februari 2025 AKBP Fajar sudah dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan di Divisi Propam Polri sesuai perintah dari Kepala Divisi Propam Polri.

"Meski sudah proses penyidikan, kita belum periksa dia sebagai tersangka, karena pada tanggal 24 sudah dibawa ke Jakarta," jelas Patar.

(*)

Berita terkait