Kamis, 6 Februari 2025

Berita Nasional Terkini

Menteri ESDM Ungkap Alasan Larangan Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg

Senin, 3 Februari 2025 14:52

KOLASE FOTO - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dan Gas LPG 3 KG

"Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari," ucap Yuliot dikutip di Jakarta, Sabtu (1/2).

Para pengecer LPG dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).

Kemudian, mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 Kg resmi ke Pertamina. Langkah pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.

Pemerintah mempersiapkan masa transisi selama 1 bulan untuk mengubah pengecer menjadi pangkalan. Dengan demikian, pada Maret 2025, pemerintah menargetkan penghapusan pengecer LPG 3 Kg.

"Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” ucap Yuliot.

Yuliot menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk memastikan bahwa LPG 3 Kg tersedia dan dapat diterima oleh masyarakat dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

(*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan