POJOKNEGERI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (18/2/2025).
Revisi UU Minerba ini membuka peluang bagi koperasi untuk dapat mengelola tambang.
Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie memberikan apresiasi atas disahkannya UU ini lantaran membuka kesempatan buat koperasi boleh jadi pengelola tambang.
"Terima kasih kepada Presiden Prabowo dan anggota DPR atas disahkannya Undang-Undang Minerba yang memberi kesempatan kepada koperasi, untuk bisa mengelola tambang. Tentu perlu spesifikasi teknis dan juga keahlian tertentu dalam pengelolaan tambang, yang bisa menciptakan anggota masyarakat," ungkapnya, Rabu (19/2/2025).
Perihal data koperasi mana saja yang bisa mengelola tambang, Budi mengaku masih menyusun data terkait ini.
"Ini kita lagi (susun) datanya. Tetapi yang pasti, koperasi niatnya adalah untuk memberi kesejahteraan bagi masyarakat," ungkapnya lebih lanjut.