Spesifiknya, ICW meminta Kemenkeu membuka hasil audit BPKP tertanggal 11 Februari 2019, 10 Desember 2018 dan 19 Juli 2018. Hal itu tidak bisa dipenuhi karena informasi yang diminta tidak dikuasai oleh Kemenkeu, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Peneliti ICW Wana Alamsyah membenarkan pihaknya tengah menghadapi gugatan banding Kemenkeu atas putusan KIP terkait hasil pemeriksaan BPKP terhadap penyelenggaraan program JKN.
"Gugatan tersebut terkait dengan putusan KIP atau permohonan informasi ICW ke Kemenkeu mengenai hasil audit BPKP atas penyelenggaraan JKN," kata Wana.
Sebelumnya, Sri Mulyani mendaftarkan gugatan banding PTUN Jakarta dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023. Dalam gugatannya, ia meminta keputusan KIP terkait sebagian permohonan informasi yang diajukan ICW dibatalkan pengadilan.
Putusan tersebut termuat dalam putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020, tanggal 16 Januari 2023.
(redaksi)