"Karena setidaknya, masyarakat punya pengetahuan untuk mengidentivikasi calon yang layak untik dipilih oleh mereka," tegasnya.
Sementara terkait netralitas ASN, Galeh memaparkan kalau hal tersebut telah diatur di dalam perundang-undangan.
"Jadi setiap pasangan calon dilarang melibatkan ASN dalam kegiatan ASN. Kata-kata melibatkan inikan sifatnya aktif sedangkan dalam kegiatan kampanye terbatas, itu setiap pasangan calon mengundang peserta untuk mengikuti kampanye," tambahnya.
Dengan demikian, Galeh kembali menegaskan apabila terjadi pelanggaran yang terlibat dalam kampanye maka akan diproses.
"Ketiak ada ASN melakukan kegiatan kampanye kami tetap akan memproses penangan sesuai dengan aturan, karena itu menjadi tangung jawab kami untuk melakukan pengawasan kepada ASN," tekannya.
(tim redaksi)