“Saat ini masalah utama kita berada di bottleneck. Ketika ingin ke konsumen, menjadi masalah karena SPBU terbatas. Sudah ada beberapa SPBU yang kita sangsi, total 27 sangsi selama 6 bulan terakhir termasuk SPBU Ahmad Yani di Samarinda. Namun, penindakan ini tidak menyelesaikan masalah karena hanya memindahkan antrian, bahkan mungkin menciptakan masalah baru,” jelasnya.
Ia mengungkan saat ini yang menjadi kendala dalam menindak konsumen yang keluar dari SPBU dengan BBM. Menurutnya, sesuai dengan aturan presiden 191 tahun 2014 tentang migas, Pertamina tidak memiliki otoritas untuk menindak konsumen yang keluar dari SPBU. Oleh karena itu, pihaknya meminta bantuan kepada pihak terkait seperti kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penindakan.
“Kami tidak bisa menindak konsumen yang keluar dari SPBU. Yang bisa ditindak itu pengetap saat pembelian dari selang. Ini yang harus kita cari dasar aturannya bagaimana motor mobil pribadi bisa kita tindak, karena kalau sudah berhubungan dengan motor mobil nomor plat pribadi, kita berhubungan dengan konsumen,” ungkapnya.
Meskipun telah dilakukan koordinasi dengan Dishub setiap hari, pencarian format terbaik, aturan, dan dasar penindakan masih terus dilakukan. Ia menegaskan bahwa upaya terus dilakukan untuk menemukan solusi yang efektif guna mengatasi kemacetan di SPBU. Kerja sama antara Pertamina, Dishub, dan Kepolisian diharapkan dapat memberikan solusi yang tidak hanya efisien tetapi juga sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Langkah-langkah yang diambil oleh Pertamina dan pihak terkait diharapkan dapat membawa solusi positif untuk mengatasi masalah kemacetan di SPBU, menjaga ketersediaan BBM, dan meningkatkan layanan kepada konsumen,” pungkasnya.
(Tim redaksi)