POJOKNEGERI.COM, TARAKAN - Kasus pencurian dilakukan oleh residivis bernama AI (30) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
AI mengaku terpaksa melakukan asksinya itu lantaran ia membutuhkan uang untuk biaya berobat anak di kampung.
Akibat perbuatannya AI baru sehari menghirup udara bebas, tepat pada Rabu (7/2/2024) kemarin kini harus kembali meringkuk di balik jeruji besi.
Dijelaskan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, kalau kasus bermula dari laporan korban mengaku kehilangan ponsel di Jalan Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat.
"Informasi awal, korban yang baru selesai mandi di rumahnya mengaku kehilangan handphone dengan kondisi pintu (rumah) sudah terbuka," ucap Randhya, Sabtu (9/3/2024).
Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian Rp 4,1 juta. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan awal. Hasilnya, penyelidikan mengerucut kalau AI adalah pelaku pencurian tersebut.
Setelah mengetahui keberadaan AI, personel Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan menciduk AI di rumahnya di Gang Timor, Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah pada 20 Februari 2024.
"Hasil pengakuan AI, memang dia yang mencuri handphone tersebut. Setelah itu AI menjual handphone seharga Rp 500 ribu kepada temannya. Dengan alibi AI ini memang membutuhkan uang," jelasnya.
Dirincikan, kasus pencurian AI bermula saat dia sedang menghampiri rekannya di sekitar rumah korban dengan menggunakan sepeda motor. Melihat kondisi pintu rumah korban terbuka, AI langsung masuk ke rumah korban dan mengambil ponsel korban di samping tempat tidur.
Kepada polisi, AI juga mengaku nekat kembali berulah karena terhimpit persoalan ekonomi. Yang mana anak AI di kampung sedang mengalami sakit, dan membutuhkan biaya untuk berobat.
"Sekarang sudah kami amankan dan sedang diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(tim redaksi)