POJOKNEGERI.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dilaporkan ke Ombudsman RI.
Pelaporan dilakukan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dalam laporannya, mereka duga Tito telah melakukan maladministrasi berkaitan dengan penentuan penjabat (pj) kepala daerah.
Berdasarkan keterangan pers yang disampaikan Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rizaldi, pelaporan dilakukan pada Jumat (3/6/2022).
"Oleh karena menabrak berbagai peraturan perundangan dan prinsip demokrasi yang merupakan perbuatan melanggar hukum, maka kami melaporkan Mendagri ke Ombudsman Republik Indonesia. Atas dasar tersebut, kami meminta Ombudsman RI sesuai tugas dan wewenangnya untuk menerima, memeriksa laporan, dan/atau pengaduan secara transparan dan akuntabel, serta menyatakan maladministrasi tindakan Mendagri dalam menentukan Penjabat Kepala Daerah," demikian disampaikan seperti dikutip dari Detik.com
Menurut mereka, penentuan penjabat kepala daerah tidak transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Bentuk maladministrasi yang diduga dilakukan Tito Karnavian berupa penyimpangan prosedur serta pengabaian kewajiban hukum.