Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta tak menemukan basis data yang dipakai oleh Megawati tersebut. Baik bersumber dari BRIN, BPIP, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, maupun dinas-dinas terkait di level daerah.
"Aktor penelantaran anak adalah ibu-ibu yang gemar pengajian, enggak ada," ujarnya.
Tri menambahkan, beberapa pengajian yang diikuti ibu-ibu justru menghadirkan tema membahas penanganan stunting. Semisal di Sulawesi Selatan berdasarkan situs resmi Kementerian Agama Kanwil setempat, acara pengajian menghadirkan penyuluh membahas penanggulangan stunting.
"Ibu-ibu yang gemar pengajian malah bagian dari solusi untuk menangani stunting, bisa diajak bekerja sama BKKBN," ujarnya.
Oleh karenanya, Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta meminta Megawati sebaiknya arif dan bijak dalam menyampaikan pandangan yang semestinya didasari data ilmiah, bukan opini bernuansa pelabelan negatif.
Dalam laporannya, Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta meminta Komnas Perempuan RI mengkaji dugaan pelabelan negatif praktik bentuk ketidakadilan gender dalam pidato Megawati. Kajian diharapkan tuntas sebelum 8 Maret 2023 di mana itu adalah momentum Hari Perempuan Internasional.
Kedua, apabila benar dugaan itu maka Komnas Perempuan RI diminta menegur Megawati secara tertulis ditembuskan ke publik.
Terakhir, meminta Komnas Perempuan mengadakan pelatihan Gedsi atau kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial bekerja sama dengan BRIN dan BPIP untuk para staf di kedua lembaga tersebut.