Ia menambahkan bahwa pemerintah kabupaten juga telah memfasilitasi pertemuan antara pemerintah desa dan perusahaan, tetapi undangan tersebut belum dihadiri oleh manajemen PLTGU.
Husniansyah menekankan bahwa limbah abu batu bara bukan termasuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3), dan memiliki banyak manfaat jika dikelola dengan baik, seperti pembuatan batako dan paving block.
Penelitian dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batu Bara (Puslitbang tekMIRA) Kementerian ESDM juga menunjukkan bahwa abu batu bara dapat digunakan sebagai pembenah tanah atau pupuk.
Jika kerjasama ini terwujud, pengelolaan limbah abu batu bara akan dikelola oleh BUMDes Permata Berkah Tanjung Batu, yang diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
"Apabila disetujui, ini akan sangat membantu dalam pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat Tanjung Batu," ujar Husniansyah.
Pemerintah desa terus berusaha mendorong pihak perusahaan untuk memenuhi kewajiban bina lingkungan dan mengoptimalkan potensi kerjasama yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat setempat. (adv)