Diketahui, berdasarkan aturan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) sekitar 25 meter sebelum dan sesudah simpang itu tidak boleh sama sekali kegiatan kendaraan parkir maupun stop karena itu mengganggu jarak pandang.
"Itu sebenarnya harus bebas dari pandangan berkendara sehingga keselamatan kendaraan itu lebih sefty," ujarnya.
Untuk mengatasi kendaraan yang parkir di kawasan itu ketika tidak ada petugas, Dishub Samarinda akan melakukan pemasangan CCTV untuk melakukan pemantauan.
"Nanti kita akan coba pasang CCTV," ujarnya.
(Redaksi)