Mantan Menag Yaqut Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

POJOKNEGERI.com – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf hadir menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3).
KPK memeriksa Yaqut terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Ini menjadi pemeriksaan pertama Yaqut setelah hakim menolak permohonan praperadilannya.
Yaqut tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.00 WIB dengan mengenakan jaket krem dan peci hitam.
Kehadirannya langsung menarik perhatian awak media yang sudah menunggu sejak siang.
“Ya saya menghadiri undangan dari penyidik KPK ya,” ujar Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3).
Kepada wartawan, ia menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan.
“Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” tandasnya.
Permohonan Praperadilan Ditolak
Dalam kasus ini, Yaqut sejatinya telah mengajukan permohonan praperadilan.
Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut.
Putusan itu memastikan status tersangka yang KPK tetapkan ke Yaqut tetap sah.
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dalam sidang yang digelar pada Rabu (11/3/2026).
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan.
Hakim menegaskan KPK menetapkan status tersangka Yaqut sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa praperadilan hanya menilai aspek formal dalam proses penegakan hukum.
“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” ujar hakim.
Tanggapan KPK
Putusan ini mendapat tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menyampaikan peluang menahan Yaqut.
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu awalnya mengapresiasi putusan hakim. Ia mengatakan lembaga antirasuah menghormati putusan tersebut.
“Saya izin menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas putusan pada majelis. Tentunya kami menghormati putusan yang telah dibuat oleh majelis,” ujar Asep di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Asep menegaskan KPK bisa melanjutkan proses hukum setelah hakim menolak praperadilan. Ia mengatakan KPK memanggil Yaqut untuk diperiksa sebagai tersangka pekan ini.
“Karena memang saat ini juga kan apa namanya untuk statusnya adalah tersangka. Sedang dipanggil. Minggu ini,” ujarnya.
Asep lalu menegaskan KPK bisa menahan Yaqut sebagai tersangka. Ia mengatakan KPK tidak akan menunda penahanan jika pertimbangannya sudah sesuai.
“Kalau pertimbangannya sudah cocok tentu kita tahan, tidak akan menunda-nunda. Jadi bukan karena ada masalah apa-apa, tidak ada masalah apa-apa. Tentunya kita melihat bagaimana prosesnya, seperti itu,” ujarnya.
(*/saa)
