POJOKNEGERI.COM - Penjelasan diberikan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Penjelasan dari Jimly Asshiddiqie itu berkaitan dengan peluang Presiden Joko Widodo untuk bisa menjadi cawapres di Pilpres 2024.
Ia menegaskan bahwa presiden 2 periode tidak bisa nyalon wakil presiden (nyawapres). Hal itu menanggapi tafsir yang beragam di berbagai media soal hal itu.
"Pasal 7 UUD tidak boleh hanya dibaca harfiah tapi harus dibaca dengan sistematis & kontekstual," kata Jimly kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 8 (1) berbunyi:
Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.