Ia juga mengatakan, bahwa pembahasan PAD dari pajak sarang burung walet masih terus berjalan.
"Pembahasan yang sama sempat dilaksanakan dengan melibatkan instansi terkait beberapa waktu lalu," ucap Laila
"Kami pernah mengundang PUPR, DPMPTSP, serta Bapenda Samarinda itu laporan tidak sinkron semua, Bapenda mengaku sudah jalankan aturan, selama dijalankan berarti ada WP. Pengusaha karena sudah bayar berarti legal," lanjutnya
Ditemui terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Hermanus Barus mengatakan, bahwa dalam jangka waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat kepada pemerintah pusat.
Tujuannya agar alur pengangkutan produk ternak berupa sarang burung walet memberi perhatian pada serapan pajaknya.
"Iya, kalau bisa surat kami berikan langsung kepada presiden," ujar Hermanus.
(advertorial)