Itu pun, kata Mahfud, jika dua pertiga anggota dewan menghadiri sidang pleno dan menyetujuinya.
Dan, Kalau sudah setuju semua memenuhi syarat harus dibawa MK.
Itu juga tidak akan selesai dalam setahun, tidak bakal selesai sampai pemilu.
Selain pemakzulan Presiden Jokowi, Mahfud menerima aduan mengenai praktik kecurangan Pemilu 2024.
Petisi 100 juga meminta Menko Polhukam memproses aduan itu karena tak percaya kontestasi pemilu berjalan adil.
"Mereka menyampaikan tidak percaya pemilu berjalan adil nampaknya sudah dimulai kecurangan-kecurangan sehingga mereka minta Menko Polhukam melakukan penindakan melalui desk pemilu yang ada," jelasnya.
Mahfud menegaskan laporan terkait pemilu sepenuhnya harus diproses oleh KPU, Bawaslu, maupun DKPP.
Sedangkan Kemenko Polhukam hanya berhak meneruskan laporan atau aduan yang masuk untuk diproses instansi terkait. (redaksi)