"Tentu ini menjadi kerancuan pihak kepolisian yang tidak memberikan kepastian proses hukum pada khalayak umum maupun pelapor," tegasnya.
Hampir satu jam lamanya setelah melakukan aksi dan menyuarakan tuntutannya, empat perwakilan massa kemudian diminta melakukan audiensi bersama pihak kepolisian di lantai dua, ruang Aula Gelar Perkara, Satreskrim Polresta Samarinda.
Dalam kesempatan audiensi tersebut, massa aksi mengaku tidak mendapatkan poin jelas sebab dihentikannya kasus yang menjerat Hasanuddin Masud bersama Nurfadiah dan Sapto.
"Beberapa petranyaan kami di dalam tadi pun masih belum di jawab secara gamblang. Kepolisian tadi hanya memberikan jawaban tentang mekanisme penanganan kasus, tapi yang menjadi poin kami adalah penjelasan mengenai unsur-unsur penghentiannya," tekannya.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Kadiyo menjawab bahwa perihal tersebut tidak bisa dibeberkan ke publik, dengan alasan hal itu merupakan materi penyidikan.
"Kalau yang diminta itu masuk materi penyidikan dan tidak bisa dibeberkan," jawab polisi berpangkat balok tiga emas itu.
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa penerbitan SP3 terhadap laporan Irma Suryani sejatinya telah melalui rangkai penyidikan profesional Korps Bhayangkara.