Putusan dijatuhkan pada Kamis, 3 November 2022 dan sudah termuat dalam situs kepaniteraan MA.
Sebagai informasi, gugatan ini berasal dari kelompok masyarakat yang menggugat negara atas kasus Karhutla.
Para penggugat di antaranya Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.
Salah satu tuntutannya adalah meminta pemerintah mengeluarkan aturan operasional untuk melindungi lingkungan dan menyediakan fasilitas-fasilitas untuk pelayanan dan perawatan masyarakat.
(redaksi)