LBH Samarinda Kecam Pembatalan Beasiswa Gratispol oleh Pemprov Kaltim

POJOKNEGERI.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda secara terbuka mengecam kebijakan pembatalan sepihak Beasiswa Gratispol oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ( Pemprov Kaltim).
LBH Samarinda menilai kebijakan ini sebagai cermin buruknya tata kelola pemerintahan sekaligus pelanggaran serius terhadap hak atas pendidikan.
Dalam siaran pers resmi yang rilis Kamis, 22 Januari 2025, LBH Samarinda menyebut pembatalan sepihak terhadap mahasiswa yang sebelumnya telah lolos sebagai penerima Beasiswa Gratispol sebagai tindakan yang tidak benar, baik secara hukum, administratif, maupun hak asasi manusia.
Persoalan ini mencuat ke ruang publik setelah beredarnya unggahan media sosial seorang mahasiswa yang menyuarakan keberatan atas pencabutan statusnya sebagai penerima beasiswa. Dalam unggahan tersebut, mahasiswa bersangkutan menyebut bahwa dirinya bersama sejumlah mahasiswa lain dinyatakan gugur karena berstatus sebagai mahasiswa kelas eksekutif. Alasan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025.
Namun, LBH Samarinda menilai alasan tersebut tidak berdiri kokoh. Pasalnya, dalam bukti percakapan yang turut beredar, admin resmi Beasiswa Gratispol justru menyatakan bahwa mahasiswa kelas eksekutif tetap dapat menerima bantuan pendidikan tersebut. Kontradiksi informasi inilah yang kemudian dinilai memperlihatkan lemahnya sistem pengelolaan program beasiswa unggulan Pemprov Kaltim itu.
Berdasarkan pemantauan media dan penelusuran yang dilakukan LBH Samarinda, setidaknya tujuh mahasiswa Program Magister (S2) Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan tercatat mengalami pembatalan beasiswa secara sepihak. Mereka sebelumnya telah dinyatakan lolos sebagai penerima, namun status tersebut dicabut tanpa mekanisme klarifikasi yang transparan.
Masalah Sistemik Beasiswa Gratispol
LBH Samarinda menegaskan bahwa kasus ini bukan kali pertama terjadi. Sejak diluncurkan, program Beasiswa Gratispol kerap diwarnai berbagai persoalan. Mulai dari minimnya sosialisasi, ketidakjelasan informasi persyaratan, kendala teknis pendaftaran, hingga keterlambatan pencairan dana bantuan yang tidak sesuai jadwal.
“Masalah yang berulang ini menunjukkan bahwa persoalan Beasiswa Gratispol bukan insiden tunggal. Melainkan mencerminkan kegagalan sistemik dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan,” demikian pernyataan LBH Samarinda dalam rilis pers tersebut.
Dari perspektif hak asasi manusia, LBH Samarinda menilai pembatalan sepihak tersebut melanggar hak atas pendidikan yang layak. Hak tersebut merupakan bagian dari HAM yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Pasal 13 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah teratifikasi Indonesia.
LBH Samarinda menekankan bahwa berdasarkan prinsip realisasi progresif, pemerintah dilarang mengambil kebijakan yang justru memundurkan pemenuhan hak asasi manusia. Oleh karena itu, pencabutan beasiswa yang telah diberikan dinilai “haram hukumnya”, terlebih jika hanya didasarkan pada alasan administratif yang muncul belakangan.
Selain melanggar HAM, kebijakan tersebut juga dianggap bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Menurut LBH Samarinda, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur wajib tunduk pada asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, serta kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 58 Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
“Kesalahan informasi yang disampaikan kepada calon penerima dan minimnya sosialisasi membuktikan bahwa asas kepastian dan keterbukaan telah dilanggar secara serius,” tulis LBH Samarinda.
Dengan demikian, Pergub Nomor 24 Tahun 2025 dinilai tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mencabut beasiswa terhadap mahasiswa yang telah lebih dahulu dinyatakan lolos. Apalagi, pencabutan dilakukan setelah mahasiswa bersangkutan menggantungkan rencana studi dan pembiayaan pendidikannya pada program tersebut.
Potensi Kehilangan Substansi Program
LBH Samarinda juga mengingatkan bahwa jika persoalan ini terus dibiarkan, maka Beasiswa Gratispol berpotensi kehilangan substansi sebagai program afirmatif pendidikan. Bahkan, program tersebut dikhawatirkan hanya menjadi kebijakan simbolik yang lebih mengedepankan pencitraan politik ketimbang pemenuhan hak dasar warga negara.
Atas dasar itu, LBH Samarinda secara tegas menyampaikan tiga tuntutan kepada Gubernur Kalimantan Timur. Pertama, mencabut seluruh keputusan pembatalan beasiswa terhadap mahasiswa yang sebelumnya telah dinyatakan lolos sebagai penerima Beasiswa Gratispol. Kedua, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik dan para mahasiswa yang dirugikan. Ketiga, melakukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh guna memperbaiki sistem pelaksanaan Beasiswa Gratispol agar tidak kembali menimbulkan korban.
Sebagai langkah lanjutan, LBH Samarinda juga membuka Posko Pengaduan Korban Pembatalan Sepihak Beasiswa Gratispol. Posko ini ditujukan untuk menghimpun laporan mahasiswa terdampak. Juga sekaligus menjadi sarana advokasi hukum dalam memperjuangkan hak-hak mereka yang dinilai telah dirampas secara tidak sah.
“Pendidikan adalah hak, bukan hadiah. Ketika negara gagal mengelola kebijakan pendidikan dengan baik, maka yang dikorbankan adalah masa depan generasi muda,” tegas LBH Samarinda
(tim redaksi)
