Andi Harun hanya meminta agar selama temuan BPK itu bisa ditindaklanjuti secara administratif ataupun melalui klarifikasi dari pihak manajemen PD BPR kepada BPK, maka harus segera dilakukan.
"Temuan itu harus diuji dan diklarifikasi oleh pihak BPR, selama mereka bisa menunjukkan bukti-bukti yang kuat dan argumentasi yang benar tentu BPK akan kooperatif untuk menerimanya," terangnya.
Andi Harun hanya meminta kepada direksi BPR untuk bertanggung jawab jika terdapat potensi pelanggaran hukum yang ditimbulkan oleh temuan kerugian itu.
"Jika temuan itu terbukti benar, dan pihak yang bertanggung jawab tidak melakukan upaya tindaklanjut sebagaimana harusnya, saya persilahkan kepada APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), untuk menindaklanjutinya baik secara administratif ataupun secara hukum," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)