Sabtu, 28 Desember 2024

Nasional

Lambatnya Penanganan Kasus Harun Masiku, Mantan Penyidik KPK Ungkap Peran Firli Bahuri

Rabu, 25 Desember 2024 13:42

KOLASE FOTO - Eks Ketua KPK Firli Bahuri dan Buron KPK Harun Masiku

POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku kepada Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Namun hingga saat ini, keberandaan Harun Masiku tak kunjung ditemukan.

Dalam mengusut kasus Harun Masiku, KPK kini menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mengungkapkan lambatnya penanganan kasus yang menjerat Harun Masiku.

Praswad Nugraha singgung peran eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterlambatan lembaga antirasuah dalam mengusut kasus ini.

“Kenapa lima tahun (kasus ini belum juga selesai), sebenarnya kami juga (menilai), ini perlu ditanyakan kepada Pak Firli Bahuri sebenarnya,” kata Praswad dilansir dari Kompas.TV

“Dari lima tahun ini sebenarnya kan dari awal itu kita juga bergabung di sprindik Harun Masiku sebagai tim pengerjaan, itu berkali-kali kita ajukan perkembangan perkara, ekspos perkara, dan lain-lain,” lanjutnya.

Namun, sambung Praswad, di era kepemimpinan Firli Bahuri untuk mengeluarkan surat DPO terhadap Harun Masiku sangat lambat. Praswad menghitung, KPK era Firli Bahuri perlu satu tahun memutuskan Harun Masiku sebagai DPO.

“Itu bolak-balik bolak-balik, bahkan surat DPO-nya 1 tahun keluarnya, dari tanggal 8 Januari itu sampai tahun 2021 baru keluar DPO dan red noticenya untuk ditetapkan sebagai, tidak hanya buronan di Indonesia tapi buronan di seluruh dunia,” ucap Praswad.

Padahal, kata Praswad, secara administratif dan dalam proses penyidikan hingga pengumpulan alat bukti tidak ada masalah sama sekali.

“Tapi administrasi memakan waktu bertahun-tahun, ini yang saya juga di internal pada saat itu bertanya-tanya, tapi,” kata Praswad.

Praswad menuturkan, lambatnya administrasi penanganan kasus suap Wahyu Setiawan yang melibatkan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto pada akhirnya menjadi pertanyaan penyidik kala itu.

Sebab dalam kerja KPK, kata Praswad, biasanya pencekalan dikeluarkan langsung dalam hitungan hari setelah penetapan tersangka bukan hitungan tahun.

“Ini juga jadi satu pertanyaan bagi kita, kenapa administrasinya sebegitu sulitnya, karena proses di penyidikan KPK itu biasanya cepat dan seperti sekarang ini, misalnya begitu tetapkan tersangka, langsung keluar cekal. Jadi memang SOP-nya ketat sekali dan clear,” pungkasnya.

(*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan