Yusuf menambahkan bahwa setelah identifikasi, polisi menghubungi keluarga AN dan menjelaskan situasi yang sedang terjadi.
"Dengan sukarela, terduga ini bersedia menyerahkan diri ke Polda Kaltim untuk diamankan dan dimintai keterangan," kata Yusuf.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Kaltim juga bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri.
"Meskipun akun media sosial itu telah dihapus, polisi tetap dapat mengidentifikasi pemiliknya. Setelah berkoordinasi dengan keluarga terduga, polisi langsung menurunkan tim untuk menjemput AN," terang Yusuf.
Selanjutnya, polisi akan menggelar perkara dengan melibatkan tim yang telah disiapkan, termasuk saksi ahli, seperti ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli teknologi informasi.
"Langkah-langkah selanjutnya akan dipastikan setelah gelar perkara ini selesai," ujar Yusuf.