Hukum

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejagung Siap Jalankan

POJOKNEGERI.COM – Hari ini, Jumat (2/1/2026), Indonesia memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kesiapan penuh untuk melaksanakan aturan tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa lembaganya telah menyiapkan segala aspek teknis dan kelembagaan agar penerapan KUHP dan KUHAP berjalan lancar.

“Yang jelas, Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” tegas Anang kepada wartawan.

Anang menjelaskan bahwa Kejagung tidak bekerja sendiri. Pihaknya telah menyatukan persepsi dengan Polri dan Mahkamah Agung (MA) terkait penerapan aturan baru.

Sinergi antar-lembaga penegak hukum penting agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam pelaksanaan hukum pidana maupun acara pidana.

Kesepahaman dengan Stakeholder

Selain itu, Kejagung juga menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah. Menurut Anang, jajaran Kejaksaan di daerah telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten.

“Secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder terkait melalui PKS dengan Polri, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, juga dengan MA,” jelasnya.

Kejagung menyiapkan pedoman khusus bagi para jaksa agar mereka memiliki acuan yang jelas dalam menangani perkara berdasarkan KUHP dan KUHAP baru.

Pedoman ini mencakup perubahan SOP, juknis, dan kebijakan teknis yang sesuaikan dengan aturan baru.

“Dari sisi kebijakan teknis, juga telah berlaku di berbagai perubahan SOP, pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” ujar Anang.

Dengan adanya pedoman tersebut, Kejagung berharap seluruh jaksa di Indonesia dapat bekerja dengan standar yang seragam. Hal ini penting untuk memastikan penegakan keadilan secara konsisten di berbagai wilayah.

Penerapan KUHP dan KUHAP baru menjadi tonggak sejarah karena KUHP lama yang berlaku sejak masa kolonial Belanda akhirnya tergantikan.

KUHP baru diharapkan lebih relevan dengan kondisi sosial, budaya, dan politik Indonesia saat ini.

Begitu pula KUHAP baru ini untuk memperkuat perlindungan hak tersangka, terdakwa, dan korban, sekaligus meningkatkan efektivitas proses peradilan pidana.

Kejagung menekankan bahwa persiapan tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, tetapi juga di daerah.

Jaksa di seluruh Indonesia telah mengikuti sosialisasi dan pelatihan agar memahami substansi aturan baru.

Dengan demikian, mereka dapat segera menerapkannya dalam penanganan perkara.

(*)

Back to top button