POJOKNEGERI.COM - Kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto kini memasuki lembaran baru.
Kini kubu Hasto akan menggugat keabsahan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 setelah sebelumnya menggugat status penetapan tersangka.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail. Gugatan baru itu dilakukan kubu Hasto, karena menilai adanya kecacatan hukum dalam proses seleksi hingga pelantikan para pimpinan KPK saat ini.
"Iya, kami melihat adanya cacat hukum," ujar Maqdir, Rabu (29/1/2025).
Meski demikian, Maqdir belum dapat memastikan kapan gugatan tersebut akan dilayangkan ke MK. Sebab pihaknya masih terus mendiskusikan serta mematangkan rencana tersebut. Terkait gugatan tersebut, Maqdir merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK periode 2024-2029 seharusnya dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya, yakni 2024-2029.
Maqdir juga mengacu pada Penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat atau final and binding.