3. Pelaku dan korban berkenalan di 28 Agustus
Polisi berpangkat balok dua emas ini juga merunutkan kronologis kejadian. Yang mana perkenalan antar korban dengan pelaku terjadi di dunia maya. Tepatnya pada Sabtu 28 Agustus silam melalui platform facebook.
Setelah saling sapa, komunikasi korban dan pelaku pun semakin erat. Sampai akhirnya AL pun mengajak korban untuk bertemu pada hari Selasa (7/9/2021) siang.
AL pun nekat untuk menjemput korban tepat di depan SMP yang berada di Kecamatan Babulu, kabupaten PPU, dengan menggunakan sepeda motor. Dan langsung membawa korban ke Balikpapan.
Setibanya di Balikpapan, AL membawa korban ke salah satu hotel. Dan di hotel itu AL melancarkan aksinya.
"Pada hari Selasa itu, orangtua korban melapor ke kami. Dan kami langsung melakukan penyelidikan. Pada hari Rabu-nya, kami mendapatkan informasi tambahan dan bukti permulaan sehingga kami naikan penyelidikannya di tahap penyidikan," beber Dian.
4. Pelaku diamankan di depan kantor
Setelah dinaikan ke tahap penyidikan, pihak kepolisian lantas bergerak menuju Balikpapan. Pelaku pun berhasil dibungkus Korps Bhayangkara tepat di depan kantornya bekerja, di Balikpapan Permai (BP) pada Rabu (8/9/2021) sekira pukul 09.30 Wita.
"Kemudian kami bawa (ke PPU) dan lengkapi alat buktinya. Dan kami naikan (statusnya) terlapor menjadi tersangka. Kemudian resmi kami lakukan penahanan pada Kamis-nya," jelasnya.
4. Pelaku mengaku bekerja sebagai dosen
Ditanya lebih jauh mengenai pekerjaan pelaku dan kabar yang menyeruak jika dirinya sempat terdaftar menjadi Bakal Calon Pilkada Balikpapan, Dian menjawab jika yang pasti pria yang telah berstatus tersangka itu adalah seorang oknum dosen di salah satu universitas swasta di Balikpapan.
"Kalau itu (pernah menjadi Bacalon Wali Kota) kami kurang paham. Cuman yang jelas pengakuannya pelaku di bekerja sebagai dosen," terangnya.
5. Dikenakan pasal berlapis
Atas tindakan amoralnya itu, pelaku dipastikan mendekam dalam waktu yang cukup lama. Sebab kepolisian menyangkakan pasal berlapis. Yakni Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, menjadi UU juncto pasal 76 D UU nomor 6 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kemudian pasal 332 ayat 1 KUHP tentang membawa lari seseorang.
(redaksi)