Ammar Zoni Jalani Sidang Lanjutan, Kuasa Hukum Minta Dibebaskan hingga Pulihkan Nama Baik

POJOKNEGERI.COM – Aktor Ammar Zoni dan lima rekannya kembali kembali menjalani sidang dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025)
Dalam sidang ini, kuasa hukum Ammar Zoni membacakan nota keberatan (eksepsi) kepada jaksa.
Salah satu tim kuasa hukum Ammar Zoni, Armini Nainggolan, meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan.
Dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim, Armini menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) cacat hukum dan batal demi hukum.
“Menerima dan mengabulkan eksepsi untuk seluruhnya. Menyatakan hasil Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik Polsek Cempaka Putih terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar cacat hukum dan BAP tersebut batal demi hukum dan/atau tidak sah. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar dalam perkara pidana Nomor: 632/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst batal demi hukum dan/atau batalkan demi hukum,” ujar Armini Nainggolan membacakan petitum di ruang sidang
Armini memohon agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum agar segera membebaskan Ammar Zoni dari tahanan begitu putusan sela dibacakan.
“Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Ammar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan. Memerintahkan Panitera agar berkas perkara pidana Nomor: 632/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa berikut barang buktinya dikembalikan kepada Penuntut Umum,” lanjut Armini.
Kuasa Hukum Minta Pulihkan Nama Ammar Zoni
Tak hanya itu, kuasa hukum juga meminta agar nama baik Ammar Zoni dipulihkan setelah proses hukum ini selesai.
“Memulihkan nama baik terdakwa Muhammad Ammar Akbar dan membebankan biaya perkara kepada negara. Demikian nota keberatan ini kami ajukan, atas perhatian dan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutupnya.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menanggapi eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa. Jaksa meminta waktu satu minggu untuk menyusun tanggapannya.
“Kami meminta waktu satu minggu untuk menyusun tanggapan secara tertulis,” kata pihak JPU.
Majelis hakim menetapkan sidang akan kembali digelar pada Rabu, 20 November 2025. Sidang itu dengan agenda tanggapan JPU terhadap nota keberatan. Pada 27 November akan digelar pembacaan putusan sela dan sidang pembuktian pada 4 Desember apabila eksepsi terdakwa ditolak.
Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni terseret dalam kasus baru yang jauh lebih serius, yakni dugaan mengendalikan peredaran narkotika dari balik jeruji besi Rutan Salemba.
Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan mengatakan pihaknya mendapati ada enam tersangka terlibat melakukan peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Enam tersangka itu adalah Ammar Zoni, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Agung menjelaskan, para tersangka mendapatkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni.
Ammar Zoni berperan sebagai penampung barang haram itu yang ia peroleh dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba,” kata Agung kepada wartawan, Kamis (9/10/2025) dikutip dari Detiknews.
Penyerahan sabu dan sintetis itu dilakukan di dalam Rutan Salemba. Agung menyebut para tersangka berkomunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi Zangi.
“Yang kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi,” ujar Agung.
Ammar Zoni berperan menampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan. Sementara tersangka lainnya menerima narkoba itu dari Ammar Zoni untuk diedarkan dalam Rutan Salemba.
“Dalam hasil penyidikan diketahui peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” ujarnya.
Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan
Ammar Zoni di pindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan ini sebagai respons atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba dari balik jeruji Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut keterangan dari Kasubdit Kerjasama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba, termasuk dari dalam lembaga pemasyarakatan.
“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri dan Pak Dirjen serius. Siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” tegas Rika, Kamis (16/10).
Ammar Zoni di pindahkan bersama lima narapidana lain dari Jakarta dan tiba di Nusakambangan pada pukul 07.43 WIB. Mereka masuk sebagai warga binaan berisiko tinggi dan akan menjalani masa hukuman di fasilitas dengan pengamanan maksimum.
Rika menambahkan bahwa penempatan di Lapas Super Maximum Security bertujuan untuk membina perilaku narapidana agar lebih baik dan sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan.
“Langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik, sesuai tujuan sistem permasyarakatan,” pungkas Rika.
(*)
