Hukum
Sedang tren

Kuasa Hukum Dokter Tifa Minta Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan

POJOKNEGERI.COM – Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau yang akrab sebagai dokter Tifa, Muhammad Taufiq, meminta agar proses penyidikan terhadap kliennya hentikan.

Tifa diproses hukum terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Permintaan itu Taufiq sampaikan bersama tim pengacara dalam konferensi pers pada Kamis (13/11).

Menurut Taufiq, hingga kini kliennya belum memperoleh kejelasan mengenai perbuatan yang di anggap melanggar hukum sebagaimana tercantum dalam surat panggilan penyidik.

“Klien kami belum mengetahui secara pasti perbuatan apa yang disangkakan melanggar Pasal 310 atau 311 KUHP, serta Pasal 27A, 28 ayat (2), 32 ayat (1), dan 35 UU ITE,” kata dia kepada wartawan, Kamis (13/11).

Taufiq pun menyinggung soal pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut bahwa penentuan keabsahan ijazah bukan menjadi kewenangan Polri, melainkan ranah pengadilan.

“Pandangan Pak Mahfud MD menunjukkan bahwa persoalan ijazah seharusnya ditempatkan di ranah hukum yang tepat, bukan dijadikan dasar penyidikan yang berpotensi melebar dari kewenangan kepolisian,” tutur dia.

Taufiq mengklaim Tifa tidak memiliki niat mencemarkan nama baik atau memfitnah siapa pun. Semua analisis yang dilakukan disebut merupakan bagian dari penelitian ilmiah berbasis neurosains.

Kata Taufiq, Tifa yang juga di dampingi pengacara Toni Suhartono, Fadli Nasution, hingga Ramdansyah itu tidak mengenal para pelapor maupun Jokowi. Terlebih, isu mengenai keabsahan ijazah telah lama menjadi perdebatan publik.

“Sebagai peneliti dan pegiat media sosial, klien kami menganalisis isu tersebut secara akademik tanpa tendensi apa pun,” ujarnya.

Atas dasar itu, tim hukum dari Tifa pun meminta kepada Polda Metro Jaya untuk menghentikan proses penyidikan terhadap kliennya dalam perkara ini.

“Kami memohon kepada Presiden Prabowo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan perkara ini melalui penerbitan SP3,” ucap Taufiq.

Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Tifa jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11).

Tifa menegaskan dirinya tetap tenang dan tidak gentar meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Tifa, Roy Suryo dan Rismon Sianipar juga telah hadir untuk memberikan keterangan.

“Saya tidak gentar, karena kebenaran ilmiah tidak bisa dipadamkan oleh tekanan politik maupun aparat yang bekerja di luar rel profesionalisme. Tekanan seperti ini justru memperkuat keyakinan saya bahwa ruang intelektual bangsa sedang diuji,” kata Tifa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11).

Lebih lanjut, ia menduga ada upaya membungkam kerja akademik melalui jalur hukum yang tidak semestinya. Menurutnya, jika kritik akademik dianggap ancaman, hal itu merupakan kemunduran serius bagi kebebasan berpikir di Indonesia.

“Saya melihat adanya indikasi kriminalisasi yang dijalankan bukan oleh institusi, melainkan oleh oknum yang memanfaatkan kekuasaan negara. Perilaku demikian tidak hanya merugikan saya secara pribadi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ucap dia.

Tifa pun menyebut penyalahgunaan kewenangan oleh siapa pun tidak boleh dibiarkan menjadi budaya. dr Tifa yang didampingi kuasa hukum M. Taufiq, Ramdansyah dan Fadli Nasution itu pun meminta negara harus mampu membedakan antara kritik ilmiah dan tindakan kriminal.

“Saya berharap agar institusi negara kembali kepada marwahnya, menjaga jarak dari kepentingan personal, dan membuktikan bahwa proses ini bukan alat untuk menyerang pihak yang bersuara. Bila hukum ditegakkan secara adil, bangsa ini masih memiliki harapan untuk memperbaiki dirinya,” tuturnya.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya,  Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowi. Penetapan tersangka ini terkait tudingan Ijazah palsu.

Penetapan ini diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, (7/11/ 2025)

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi,” ujar Irjen Asep di hadapan awak media.

Dua Klaster Tersangka

Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran hukum yang dilakukan. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni:

Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

Kelima tersangka dalam klaster pertama dijerat dengan sejumlah pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Yaitu Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 UU ITE.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga orang:

Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).

(*)

Artikel Terkait

Back to top button