POJOKNEGERI.COM - Polresta Samarinda akhirnya menguak kasus kematian Sahrani (37) pengantin yang baru tujum jam menikah pada Selasa (28/3/2023) kemarin.
Seperti dugaan sebelumnya, kalau pelaku pembunuhan adalah suami sebelum si perempuan menikah lagi bersama korban.
Dia adalah SN (44) yang dibekuk petugas dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pasca melakukan pembunuhan.
SN dibekuk perusahaan tempatnya bekerja tepatnya di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, PPU, pada Kamis (30/3/2023) kemarin, sekira pukul 16.00 Wita.
“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran yang dibantu oleh Unit Jatanras Polda Kaltim dan Polsek Samarinda Ulu,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Senin (3/4/2023).
Saat diamankan petugas SN langsung mengakui perbuatannya. Kepada petugas dia mengaku juga kalau nekat melakukan aksi pembunuhan karena tersulut amarah dan cemburu, karena tidak mengetahui istrinya telah menikah dengan lelaki lain secara siri.
Dalam keterangannya. Sebelum melakukan pembunuhan SN lebih dulu datang ke rumah istrinya di Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda pada Selasa (28/3/2023) pukul 01.00 Wita lalu.
“Kedatangan pelaku ini untuk meminta uang arisan yang dititipkan ke saudara saksi (istri korban). Karena saat itu susah dihubungi. Jadi pelaku berangkat dari PPU ke rumah saksi,” tambah Ary Fadli.