POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Konferensi pers terkait kasus yang menjerat Bupati PPU Abdul Gafur Masud itu telah dilakukan pada Kamis (13/1/2022).
Tim redaksi himpun beberapa informasi detail perihal kasus yang menjerat Bupati PPU Abdul Gafur Masud itu.
Total orang diamankan
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 11 orang pada Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 19.00 wib malam di wilayah DKI Jakarta dan wilayah Kalimantan Timur sebagai berikut :
1) AGM, Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023;
2) NP, orang kepercayaan AGM;
3) AD, orang kepercayaan AGM;
4) NAB, Swasta / Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan);
5) MI (Muliadi, tidak dibacakan), Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara;
6) EH, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara;
7) JM, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara;
8) WL, Istri MI;
9) AZ, Swasta;
10) SP, orang kepercayaan AGM;
11) RK, orang kepercayaan AGM
Dari jumlah itu, ada 6 orang yang ditetapkan tersangka, termasuk Bupati PPU Abdul Gafur Masud.
Kronologi Tangkap Tangan
1. Pada Rabu, 12 Januari 2022, KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diduga telah ada kesepakatan sebelumnya dan diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara.
2. Tim selanjutnya bergerak dan berpencar kebeberapa lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut diantaranya yang berada di wilayah di Jakarta dan Kalimantan Timur.
3. Sebelumnya, pada Selasa 11 Januari 2022 di bertempat di salah satu café di kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan, dimana diduga atas perintah AGM melalui NP sebagai salah satu orang kepercayaannya melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui MI, JM, dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara.
4. Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp950 juta, selanjutnya setelah uang terkumpul, NP kemudian melaporkan kepada AGM bahwa uang siap untuk diserahkan kepada AGM.
5. AGM lalu memerintahkan NP agar uang dengan jumlah Rp950 juta dibawa ke Jakarta.
6. Setibanya di Jakarta, NP dijemput RK dan mendatangi rumah kediaman AGM di wilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang yang dibawanya tersebut.
7. Tidak lama kemudian, AGM mengajak NP dan NAB untuk bersamasama mengikuti agenda AGM di Jakarta, yang setelahnya bersamasama pergi ke salah satu mal di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp950 juta tersebut.
8. Atas perintah AGM, NAB kemudian menambahkan uang sejumlah Rp50 juta dari uang ada yang ada di rekening bank miliknya. Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp1 Miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan NAB.
9. Ketika AGM, NP dan NAB berjalan keluar dari lobby mal, Tim KPK seketika itu langsung mengamankan AGM, NP dan NAB dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp1 Miliar.
10. Bersamaan dengan itu, Tim KPK juga turut mengamankan beberapa pihak di Jakarta, yaitu MI, WL dan AZ. Sedangkan Tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, JM, EH.
11. Selain itu ditemukan pula uang yang tersimpan dalam rekening bank milik NAB sejumlah Rp447 juta yang diduga milik Tersangka AGM yang diterima dari para rekanan.
12. Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan.
(redaksi)