Pernyataan itu disampaikan Idham pada Jumat (9/2/2024).
Idham mengatakan bahwa apa yang disampaikan dalam video hasil penghitungan suara itu tidak benar.
"Informasi di media sosial X tersebut tidak benar dan dikategorikan hoaks atau disinformasi," ucap Idham Holik.
Menurut Idham, penghitungan suara pilpres telah diatur dalam Peraturan KPU.
Berdasar aturan tersebut, penghitungan suara di luar negeri baru akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Jika hitung suara tidak selesai dalam sehari, maka diperpanjang paling lama dua belas jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari pencoblosan di dalam negeri, atau pada 15 Februari 2024. (tim redaksi)