POJOKNEGERI.COM - Desain format kampanye sebelum disebarluaskan kepada masyarakat umum oleh paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di daerah Kalimantan Timur (Kaltim) bakal mengikuti aturan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Demikian yang disampaikan Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, Jumat (27/09/2024).
"Dalam Pasal 24 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, ada empat bahan atau format kampanye yang diatur desainnya, ini meliputi: selebaran, brosur, pamflet, dan poster," katanya.
Qayyim memaparkan bahwa dari setiap format tersebut, setidaknya harus memuat materi kampanye dan program Pasangan Calon (Paslon) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2).
"Materi Kampanye Paslon wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Selain itu, juga wajib menyampaikan program Pasangan Calon," tambahnya.
Sementara kata dia, untuk desain bahan kampanyenya, disampaikan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon atau tim kampanye kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui petugas Liaison Officer (LO).