KPK Tetapkan Yaqut Cholil Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

POJOKNEGERI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi langsung status tersangka tersebut. Ia menegaskan bahwa lembaga antirasuah sudah meningkatkan status hukum Yaqut dari saksi menjadi tersangka.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata jubir KPK Budi Prasetyo menjawab apakah benar Yaqut sudah jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Jumat (9/1/2026).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga membenarkan informasi tersebut.
“Iya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir (Juru Bicara) akan menyampaikan secara rinci,” ujar Asep.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi intensif kepada Pemerintah Arab Saudi.
Kuota tambahan itu seharusnya membantu mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun bahkan lebih. Namun, KPK menduga kuota tersebut tidak sepenuhnya sesuai tujuan, melainkan melalui praktik jual beli kuota.
Sebelumnya, KPK memastikan akan segera mengumumkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto, menegaskan lembaganya terus bekerja intensif untuk menuntaskan kasus yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tersebut.
“Ya mudah-mudahan sudah ada titik terang. Segera kita umumkan,” kata Fitroh kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Rabu (7/1/2026).
Koordinasi dengan BPK
KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini untuk menghitung kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi dalam penentuan kuota haji.
Fitroh menekankan bahwa komunikasi antara tim KPK dan BPK sudah berjalan baik dan menghasilkan kesepakatan mengenai metode perhitungan kerugian.
“Yang pasti sudah ada komunikasi di teman tim dengan tim BPK, yang insya Allah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung,” ujarnya.
Fitroh juga menegaskan bahwa perkara ini tetap ditangani secara serius meskipun terdapat perbedaan pendapat di internal KPK. Menurutnya, dinamika semacam itu merupakan hal yang wajar dalam proses penegakan hukum.
“Itu biasa dalam sebuah dinamika. Di setiap kasus pasti ada perbedaan pendapat. Tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius,” katanya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena menyangkut ibadah yang sangat penting bagi umat Islam di Indonesia.
Penentuan kuota haji setiap tahun selalu menjadi isu sensitif, sehingga dugaan adanya praktik korupsi dalam proses tersebut menimbulkan keprihatinan luas.
Dengan adanya koordinasi antara KPK dan BPK, publik menanti langkah tegas lembaga antirasuah dalam menetapkan tersangka dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat. Fitroh memastikan bahwa KPK tidak akan mengendurkan komitmen dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.
(*)


