KPK Tangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin dalam OTT

POJOKNEGERI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap total tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Rabu (4/2/2026).
Tim KPK langsung mengamankan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pihak swasta.
Salah satu yang ditangkap adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/2) sore, bahwa lembaga antirasuah tersebut melakukan penangkapan terhadap para pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
“KPK melakukan penangkapan kepada para pihak terduga pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan dalam peristiwa tersebut. KPK mengamankan sejumlah tiga orang. Salah satunya adalah Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin (Mulyono),” ujar Budi.
Dugaan Kongkalikong Restitusi Pajak
Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan kongkalikong proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan yang sedang berproses di KPP Madya Banjarmasin.
Nilai restitusi pajak yang diajukan oleh pihak swasta tersebut diketahui cukup fantastis, yakni mencapai puluhan miliar rupiah.
“Ini terkait dengan perpajakan, yaitu dalam proses restitusi PPN di sektor perkebunan. Ada dugaan pengondisian dalam proses restitusi itu dan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin,” jelas Budi.
Dalam operasi tersebut, tim KPK tidak hanya mengamankan para terduga pelaku, tetapi juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga sebagai bukti suap.
“Terkait dengan barang bukti yang diamankan, tim mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp1 miliar lebih,” ungkap Budi.
Saat ini, ketiga terduga pelaku, termasuk Mulyono, sedang dalam perjalanan menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
“Malam ini rencana tiba di K4 (Gedung KPK) untuk kemudian nanti dilakukan pemeriksaan secara intensif,” tambahnya.
Terkait status hukum dan pasal yang akan disangkakan, KPK menyatakan masih akan melakukan gelar perkara (ekspose) setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
“Untuk konstruksi pasalnya nanti kita update lagi. Tentu nanti akan dilakukan ekspose untuk memaparkan peristiwa yang terjadi, termasuk perbuatan melawan hukumnya, sehingga diputuskan konstruksi pasalnya,” ujar Budi.
(*)


