POJOKNEGERI.COM - Kantor DPC Partai Nasdem yang beralamat di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, akhirnya disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Upaya paksa tersebut berkaitan dengan proses penyidikan tersangka Bupati Lahuhan Batu Erik Adrata Aritonga.
“Dilakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di lokasi tersebut. Berdasarkan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik, aset ini diduga milik tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik,” ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali lebih jauh merincikan, tanah dan bangunan kantor DPC Nasdem yang disita itu seluas 304,9 M2 yang berlokasi di Kabupaten Labuhan Batu.
Penyitaan dilakukan karena penyidik menduga kantor tersebut berasal dari uang korupsi.
KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka dijerat atas kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Erik selaku Bupati diduga mengintervensi dan ikut secara aktif dalam berbagai proyek pengadaan yang ada di beberapa SKPD di Pemkab Labuhan Batu. (*)