POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan 19 kendaraan mewah milik pengusaha di Samarinda pada 31 Maret 2024 kemarin.
Penyitaan belasan kendaraan tersebut diduga buntut dari penyelidikan yang pernah dilakukan lembaga antri rasuah pada 2020 lalu.
Berdasarkan catatan media ini, pada 13 Agustus 2020 lalu, penyidik KPK pernah memeriksa keterangan lima orang saksi dari pihak swasta terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kukar, Rita Widyasari dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB).
Pemeriksaan saksi itu dilakukan di dua lokasi berbeda. Tiga saksi pertama, yakni Didi Marsono selaku Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti (BKS) pada saat itu, Hermanto Cigot eks Dirut PT BKS periode 2008 - 2012, dan Trias Slamet P Pemegang saham PT Alam Jaya Bara Pratama diperiksa keterangannya oleh penyidik KPK di ruang Aula Wira Pratama, Mapolresta Samarinda.
Sedangkan dua saksi lainnya, yakni Amrul Indra dan Dharma Setyawan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pada pemeriksaan saksi kasus TPPU itu, media ini sempat melakukan wawancara kepada pihak terpanggil.
Pertama, Trias Slamet P, Pemegang saham PT Alam Jaya Bara Pratama seusai memberikan keterangan kalau pada saat itu dirinya baru pertama dipanggil oleh penyidik KPK.
“Kita cuma dari pihak swasta. Kalau berapa pertanyaan saya kurang hafal. Ini baru pertama kalinya dipanggil. Belum tahu lagi nanti (ada pemanggilan ulang),” singkat Slamet, pada Agustus 2020 lalu.
Setelah Trias Slamet P meninggalkan ruang pemeriksaan, selanjutnya terpantau saksi bernama Hermanto Cigot sebagai eks Dirut PT BKS keluar meninggalkan ruang pemeriksaan.
Pria berkacamata yang membawa tas slempang itu enggan berkomentar saat ditanya awak media mengenai cecaran pertanyaan yang diberikan penyidik KPK terkait kasus TPPU Rita Widyasari.
"Jangan tanya ke saya, kalau mau tanya ke dalam saja," jawabnya ketus sembari menghindari awak media.