KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

POJOKNEGERI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera mengumumkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto, menegaskan lembaganya terus bekerja intensif untuk menuntaskan kasus yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tersebut.
“Ya mudah-mudahan sudah ada titik terang. Segera kita umumkan,” kata Fitroh kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Rabu (7/1/2026).
KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi dalam penentuan kuota haji.
Fitroh menekankan bahwa komunikasi antara tim KPK dan BPK sudah berjalan baik dan menghasilkan kesepakatan mengenai metode perhitungan kerugian.
“Yang pasti sudah ada komunikasi di teman tim dengan tim BPK, yang insya Allah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung,” ujarnya.
Fitroh juga menegaskan bahwa perkara ini tetap ditangani secara serius meskipun terdapat perbedaan pendapat di internal KPK. Menurutnya, dinamika semacam itu merupakan hal yang wajar dalam proses penegakan hukum.
“Itu biasa dalam sebuah dinamika. Di setiap kasus pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius,” katanya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena menyangkut ibadah yang sangat penting bagi umat Islam di Indonesia.
Penentuan kuota haji setiap tahun selalu menjadi isu sensitif, sehingga dugaan adanya praktik korupsi dalam proses tersebut menimbulkan keprihatinan luas.
Dengan adanya koordinasi antara KPK dan BPK, publik menanti langkah tegas lembaga antirasuah dalam menetapkan tersangka dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat. Fitroh memastikan bahwa KPK tidak akan mengendurkan komitmen dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.
Indikasi Jual Beli Kuota Haji
Sebelumnya KPK menemukan indikasi jual beli kuota haji khusus antar-biro perjalanan haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ada biro perjalanan haji atau travel haji swasta yang belum memiliki izin sebagai PIHK. Tetapi menerima kuota untuk memberangkatkan jemaah
Hal itu terungkap dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota tambahan dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.
“Ada yang biro perjalanan ini mendapatkan kuota haji khusus dari biro perjalanan yang lain karena memang ada beberapa yang, misalnya, belum punya izin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus. Ada juga yang seperti itu,” kata Budi, Rabu (24/9/2025).
Lebih lanjut ia mengatakan, ada juga skema jual beli kuota khusus yang melibatkan biro perjalanan haji langsung ke para jemaah.
Sehingga kata dia, calon jemaah bisa langsung berangkat tanpa menunggu antrean.
Padahal, ada waktu tunggu setidaknya dua tahun untuk keberangkatan calon jemaah dengan kuota haji khusus.
“Pada prinsipnya dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus itu kan juga ada antreannya, tapi kemudian mengapa ada dugaan atau fakta-fakta di lapangan, ada beberapa case yang calon jemaah ini tanpa perlu mengantre, jadi bisa langsung berangkat,” ungkap Budi.
Lembaga antirasuah setidaknya mengidentifikasi 400 biro perjalanan haji yang mendapat jatah kuota tambahan haji khusus di tahun 2024.
Budi mengatakan ada dugaan biro perjalanan haji tersebut memberikan uang ke sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
(*)


