Hukum
Sedang tren

KPK Periksa Ratusan Biro Travel Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

POJOKNEGERI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji. Kasus ini terkait penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.

Dalam prosesnya, KPK telah memeriksa lebih dari 350 biro perjalanan haji dan umrah atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap ratusan PIHK tersebut dilakukan secara paralel. Hal ini untuk mendalami dugaan kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji.

“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya,” ujar Budi melalui keterangan tertulis pada Selasa (11/11).

Penyidik KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap PIHK di wilayah Jawa Timur. Kini, penyidikan diperluas ke wilayah lain, termasuk Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.

“Pekan kemarin, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap biro-biro travel di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur,” ungkap Budi.

Langkah ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya terfokus pada satu daerah. Melainkan mencakup berbagai provinsi untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai praktik penyalahgunaan kuota haji.

Budi menegaskan bahwa setiap keterangan dari PIHK sangat penting dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, bagi biro perjalanan yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, KPK akan menjadwalkan ulang. Hal ini agar mereka tetap dapat memberikan informasi yang dibutuhkan.

“Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, akan dilakukan penjadwalan kembali karena setiap keterangan dari PIHK dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” sambungnya.

KPK Akan ke Arab Saudi

KPK berencana untuk meninjau langsung lokasi pelaksanaan haji di Arab Saudi. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

“Mudah-mudahan kami bisa lebih cepat menanganinya karena ada rencana juga kami harus mengecek ke lokasi,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (11/11/2025).

Asep mengatakan, peninjauan ini akan dilakukan untuk memastikan ketersediaan tempat dan akomodasi atas penambahan kuota haji 2024 sebagai 20.000 kuota dari pemerintah Arab Saudi.

“Nanti kita juga akan melakukan pengecekan, karena ini kemudian menjadi polemik bahwa ada yang beranggapan bahwa dengan tambahan itu akan memerlukan lokasi, tempat, dan lain-lain,” tuturnya.

Hal ini, kata Asep, juga dilakukan untuk mematahkan adanya asumsi bahwa kuota haji tambahan harus dibagi 50:50 antara reguler dan khusus, karena kurangnya tempat untuk para jamaah haji reguler di Arab Saudi.

Di saat yang sama, Asep meyakini bahwa pemerintah Arab Saudi telah menyediakan tempat untuk para jamaah Indonesia ketika memberikan kuota tambahan tersebut.

Awal Mula Kasus

Diketahui, kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk 2024, usai Presiden ke-7 Joko Widodo bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut diberikan untuk memangkas waktu tunggu para jamaah, terutama untuk jamaah reguler.

Berdasarkan dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

KPK pun menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK juga menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag kasus ini.

Indikasi Jual Beli Kuota Haji

Sebelumnya KPK menemukan indikasi jual beli kuota haji khusus antar-biro perjalanan haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ada biro perjalanan haji atau travel haji swasta yang belum memiliki izin sebagai PIHK. Tetapi menerima kuota untuk memberangkatkan jemaah

Hal itu terungkap dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota tambahan dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.

“Ada yang biro perjalanan ini mendapatkan kuota haji khusus dari biro perjalanan yang lain karena memang ada beberapa yang, misalnya, belum punya izin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus. Ada juga yang seperti itu,” kata Budi, Rabu (24/9).

Lebih lanjut ia mengatakan, ada juga skema jual beli kuota khusus yang melibatkan biro perjalanan haji langsung ke para jemaah.

Sehingga kata dia, calon jemaah bisa langsung berangkat tanpa menunggu antrean.

Padahal, ada waktu tunggu setidaknya dua tahun untuk keberangkatan calon jemaah dengan kuota haji khusus.

“Pada prinsipnya dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus itu kan juga ada antreannya, tapi kemudian mengapa ada dugaan atau fakta-fakta di lapangan, ada beberapa case yang calon jemaah ini tanpa perlu mengantre, jadi bisa langsung berangkat,” ungkap Budi.

Lembaga antirasuah setidaknya mengidentifikasi 400 biro perjalanan haji yang mendapat jatah kuota tambahan haji khusus di tahun 2024.

Budi mengatakan ada dugaan biro perjalanan haji tersebut memberikan uang ke sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

(*)

Artikel Terkait

Back to top button