POJOKNEGERI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kehadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Nusron belum memenuhi panggilan penyidik hingga Kamis (15/12) siang. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
“Benar, masih terjadwal hari ini, untuk pemeriksaan Saudara NW dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR BPN. Sampai dengan siang ini, yang bersangkutan belum hadir,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/12).
Budi menegaskan penyidik masih menunggu Nusron di Gedung Merah Putih KPK. Namun, hingga siang hari, pihaknya belum menerima konfirmasi mengenai kehadiran maupun ketidakhadiran Menteri ATR/BPN tersebut.
“Oleh karena itu, kami meyakini saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang pemeriksaan hari ini,” ujarnya.
Panggilan Kedua bagi Nusron Wahid
Pemeriksaan pada Kamis tersebut menjadi panggilan kedua bagi Nusron. Pada pekan sebelumnya, ia juga tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dalam perkara yang sama.
KPK memanggil Nusron sebagai saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi sekaligus melengkapi berkas perkara para tersangka.
Hingga pernyataan Budi disampaikan, penyidik masih menunggu kejelasan mengenai kehadiran saksi tersebut.
Delapan Orang Telah Menjadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
(*)




