Hukum

KPK Kembali Periksa Yaqut Cholil, Dalami Peran Pihak Lain dalam Kasus Kuota Haji 2023-2024

POJOKNEGERI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada hari ini, Rabu (25/3).

Dalam pemerikasan ini, KPK mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (25/3).

“Pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan TPK dimaksud,” kata Budi.

Ini menjadi pemeriksaan pertama setelah Yaqut kembali ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih (K4) pada Senin (23/3) setelah sebelumnya sempat berlebaran di rumah.

“Pasca-dilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke Rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka saudara YCQ,” ujar Budi

Dalam kasus ini, selain Yaqut, KPK sudah memproses hukum Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Ishfah juga sudah ditahan di Rutan KPK.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK Kembali Tahan Yaqut Cholil Qoumas

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Senin, 23 Maret 2026.

Penetapan kembali ini setelah sebelumnya Yaqut sempat menjadi tahanan rumah.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengalihan jenis penahanan terhadap Yaqut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji.

Proses tersebut merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan yang tengah berjalan.

“Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Sebelum ditahan di Rutan KPK, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim dokter di RS Bhayangkara TK. I R Said Sukanto, Jakarta Timur.

“Pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung. Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” ujarnya.

KPK memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut akan terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah itu juga menargetkan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ucapnya.

KPK turut mengapresiasi dukungan masyarakat dalam mengawal penanganan kasus ini. Perkembangan terbaru terkait kondisi Yaqut dan proses hukumnya akan terus disampaikan ke publik.

(*)

Back to top button