KPK Kembali Alihkan Status Penahanan Yaqut, Dari Tahanan Rumah ke Rutan

POJOKNEGERI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Senin, 23 Maret 2026.
Penetapan kembali ini setelah sebelumnya Yaqut sempat menjadi tahanan rumah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengalihan jenis penahanan terhadap Yaqut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji.
Proses tersebut merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan yang tengah berjalan.
“Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
Sebelum ditahan di Rutan KPK, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim dokter di RS Bhayangkara TK. I R Said Sukanto, Jakarta Timur.
“Pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung. Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” ujarnya.
KPK memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut akan terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah itu juga menargetkan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ucapnya.
KPK turut mengapresiasi dukungan masyarakat dalam mengawal penanganan kasus ini. Perkembangan terbaru terkait kondisi Yaqut dan proses hukumnya akan terus disampaikan ke publik.
KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
Sebelumnya, KPK resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan KPK menjadi tahanan rumah.
Pengalihan ini sejak Kamis (18/3) malam, setelah adanya permohonan dari pihak keluarga tersangka.
Yaqut sebelumnya jalani penahanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan perubahan status tersebut.
“Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (18/3) malam kemarin,” ujar Budi pada Sabtu (21/3).
Ia menegaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tambahnya.
Budi menjelaskan bahwa permohonan pengalihan penahanan dari keluarga Yaqut pada 17 Maret. Permohonan tersebut kemudian KPK kabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ucapnya.
Pengawasan Ketat
Ia menekankan bahwa meski status penahanan berubah, KPK tetap melakukan pengawasan ketat.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs,” jelas Budi.
(*)


