KPK Jadwalkan Periksa Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji

POJOKNEGERI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agama (Menag)periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini, Jumat (30/1).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut secara resmi menjadwalkan pemanggilan terhadap Yaqut.
“Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. YCQ, Menteri Agama 2020–2024,” kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.
Meski Yaqut telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini, namun KPK mengatakan, pemeriksaan kali ini dalam kapasitas sebagai saksi.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Budi.
Budi juga mengatakan KPK juga sudah memintai keterangan dari saksi-saksi lainnya pekan ini terkait penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan oleh auditor BPK.
KPK Periksa Gus Alex
Sebelumnya KPK juga telah melakukan pemeriksaan pada mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil saudara IAA,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Meski Gus Alex telah berstatus sebagai tersangka, pemeriksaan kali ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Menurut Budi, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penyidik untuk memperdalam konstruksi perkara.
“Dalam kapasitas sebagai saksi, untuk dimintai keterangannya,” tambahnya.
KPK Temukan Bukti Kuat Usai Periksa Eks Menpora Dito
Dalam mengusut kasus ini, KPK sebelumnya juga memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya memperoleh bukti kuat kasus korupsu kuota haji usai memeriksa Dito.
“Ini menguatkan bahwa diskresi pembagian kuota yang dilakukan oleh Kemenag. Melenceng dari semangat awal dalam pembahasan bilateral antara pemerintah Indonesia-pemerintah Arab Saudi tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (24/1/2026).
Kasus ini bermula saat penambahan kuota haji setelah Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Widodo) bertemu dengan pemerintah Arab Saudi pada 2022. Dito menjadi salah satu pejabat yang ikut dalam pertemuan tersebut.
Budi mengatakan Dito menjelaskan asal-usul penambahan 20 ribu kuota haji yang Indonesia terima. Di mana, kuota itu untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di Indonesia.
Ribuan Jemaah Gagal Berangkat
KPK menyebutkan kebijakan era Menag Yaqut Cholil Qoumas itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun. San seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.
Budi menjelaskan, tambahan 20 ribu kuota haji yang Indonesia peroleh idealnya bisa memangkas waktu tunggu jemaah haji reguler hingga 40 tahun.
Akibatnya, kata Budi, bukan hanya negara yang merugi tapi juga para calon jemaah yang tertunda keberangkatannya. Padahal, katanya, usia calon jemaah semakin menua jika harus menunggu lebih lama lagi.
“Akibat diskresi itu kita melihat, tidak hanya kerugian negara saja, tapi juga kerugian sosial, yang berimbas pada ribuan calon jemaah yang sudah menunggu puluhan tahun, tertunda keberangkatannya,” ujarnya.
“Padahal ada aspek kesehatan dan usia calon jamaah yang semakin menua, jika harus menunggu lebih lama lagi,” imbuhnya.
(*)


